ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Selasa, 09 Juli 2019
Selasa, 14 Mei 2019
MAKALAH JENIS KEJAHATAN CYBER CRIME BERBENTUK CARDING
Makalah Tentang
“Jenis Kejahatan Cyber
Crime Berbentuk Carding”
Di
Susun Oleh :
Muhammad
Yoga Pratama : 12164629
Aditya Aprilianto : 12163832
Muhammad Fauzi : 12166069
Agus Kurniawan : 12163940
Febriary Pangestu : 12164874
Ardika Satria : 12166534
Program Studi Sistem Informasi
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknologi Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika PSDKU Pontianak
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahma serta Karunia-Nya
kepada kami, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Jenis
Kejahataan Cybercrime Berbentuk Carding” ini tepat waktu.
Makalah Cybercrime dan
Cyberlaw ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai UAS
pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Dengan
terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan terimakasih kepada segala pihak
yang telah memberikan bantuan dan dukungan, terutama sekali kepada :
1. Orang tua kami tercinta yang telah
mendukung langkah gerak kami menjalani kuliah.
2. Dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi yang telah memberikan dukungan semangat
kepada kami dalam hal penyusunan makalah ini.
Akhirnya, penyusun
berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang
membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal cybercrime dan
cyberlaw.
Jakarta, Juni 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
Cover
Kata Pengantar…………………………………………………………............……..…. i
Daftar
Isi………………………………………………………………………................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang ………………………………………............... 1
1.2 Rumusan Masalah ............................................................... 2
1.3 Tujuan
Penulisan ................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Cyber
Crime ....................................................... 3
2.2 Pengertian Cyber
Law .......................................................... 5
2.3 Jenis – Jenis Cyber Crime
..................................................... 7
2.4 Penjelasan Carding
................................................................ 9
2.5 Langkah – langkah Carding
...................................................12
2.6 Contoh Kasus Kejahatan
Carding .......................................... 14
2.7 Langkah Penanggulangan
Cyber Crime ................................ 17
BAB
III PENUTUP
4.1 Kesimpulan
…………………………………………................... 18
4.2 Saran
..................................................................................... 19
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemanfaatan Teknologi
Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun
peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas
(borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara
signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi
pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana
efektif perbuatan melawan hukum.
Salah satu perkembangan
teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah
computer. Dengan computer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya, tetapi
dengan adanya computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan
tidaknya. Cyber crime dan cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum
dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana
dan perdata.
1.2 Rumusan Masalah
Makalah ini merupakan
salah satu tugas untuk mendapatkan nilai UJian Akhir Semester (UAS) dalam mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Penyusunan malakah
ini, menitik beratkan pada:
1. Pengertian Cyber Crime
dan Cyber Law ?
2. Jenis – Jenis Kejahatan
Cyber Crime ?
3. Penjelasan Jenis
Kejahatan Carding?
4. Contoh Kejahatan Carding
yang pernah Terjadi.
1.3 Tujuan Penulisan
Makalah ini di susun agar
pemahaman tentang tindak kejahatan melalui media internet dengan sebutan Cyber
Crime dan Cyber Law ini menjadi lebih mudah di mengerti bagi setiap orang yang
membacanya. Dan khususnya untuk para pengguna media online, makalah ini
merupakan informasi yang harus diaplikasikan dalam menggunakan media internet
sebagai wadah untuk melakukan berbagai aktifitas dengan baik dan hati-hati.
BAB II
PEMBAHASAN
Seiring dengan perkembangan teknologi
Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau
kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang
lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan
akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
2.1 Cyber Crime
Cyber Crime adalah
sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat
atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan
kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak,
eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga
termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau
dicuri, dan lainnya.
Cybercrime dapat
diartikan sebagai kegiatan illegal dengan perantara computer atau peralatan
lainnya teknologi yang mendukung sarana teknologi seperti handphone,smartphone
dan lainnya yang dapat dilakukan melalui jaringan elektronik global, atau suatu
upaya memasuki/ menggunakan fasilitas computer/ jaringan komputer tanpa ijin
dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada
fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut atau kejahatan yang
dengan menggunakan sarana media elektronik internet (merupakan kejahatan dunia
maya) atau kejahatan dibidang komputer, dan terdapat difinisi yang lain yaitu
sebagai kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer,
yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana
media elektronik internet.
Dengan demikian Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan
didunia alam maya, yang dianggap betentangan atau melawan undang-undang yang
berlaku.
2.2 Cyber Law
Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia
cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber law
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah
"ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak
batas ruang dan waktu ini.
Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Untuk negara-negara berkembang, Indonesia bisa bercermin dengan negara-negara seperti India, Banglades, Srilanka Malaysia, dan Singapura yang telah memiliki perangkat hukum di bidang cyberlaw atau terhadap Armenia yang pada akhir tahun 2006 lalu telah meratifikasi Convention on Cybercrime and the Additional Protocol to the Convention on Cybercrime concerning the criminalisation of acts of a racist and xenophobic nature committed through computer system.
Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Untuk negara-negara berkembang, Indonesia bisa bercermin dengan negara-negara seperti India, Banglades, Srilanka Malaysia, dan Singapura yang telah memiliki perangkat hukum di bidang cyberlaw atau terhadap Armenia yang pada akhir tahun 2006 lalu telah meratifikasi Convention on Cybercrime and the Additional Protocol to the Convention on Cybercrime concerning the criminalisation of acts of a racist and xenophobic nature committed through computer system.
Indonesia masih tertinggal jauh jika
dibandingkan dengan Negara-negara Asia lainnya apalagi jika dibandingkan dengan
negara-negara Uni Eropa yang telah memiliki perangkat hukum lengkap di bidang
cyberlaw.
Untuk membangun pijakan hukum yang kuat
dalam mengatur masalah-masalah hukum di ruang cyber (internet) diperlukan
komitmen kuat pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting lagi selain komitmen
adalah bahwa aturan yang dibuat tersebut yaitu UU ITE merupakan produk hukum
yang adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi
informasi. Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang
komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum
dan teknologi. Kongkretnya pemerintah dapat membuat laboratorium dan pusat
studi cyberlaw di perguruan-perguruan tinggi dan instansi-instansi pemerintah
yang dianggap capable di bidang tersebut. Laboratorium dan pusat studi cyberlaw
kemudian bekerjasama dengan Badan Litbang Instansi atau Perguruan Tinggi
membuat riset komprehensif tentang cyberlaw dan teknologi informasi. Riset ini
tentu saja harus mengkombinasikan para ahli hukum dan ahli teknologi informasi.
Hasil dari riset inilah yang kemudian dijadikan masukan dalam menyusun
produk-produk cyberlaw yang berkualitas selain tentunya masukan dari
pihak-pihak lain seperti swasta, masyarakat, dan komunitas cyber.
2.3 JENIS - JENIS CYBERCRIME BERDASARKAN
JENIS KEJAHATAN
1.
CARDING
adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit
orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di
internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk
kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia
maya.
2.
HACKING
adalah menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah
orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca
program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
3.
CRACKING
adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker”
adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda
dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker”
mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif
lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan
komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan
“cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
4.
DEFACING
adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain,
seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini
dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakandeface ada yang
semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada
juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
5.
PHISING
adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user)
agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password)
pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan
kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
6.
SPAMMING
adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail)
yang tak dikehendaki. Spamsering disebut juga sebagai bulk
e-mail atau junk e-mail alias “sampah”.
7.
MALWARE
adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software.
Umumnya malwarediciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating
system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus,
worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
Carding adalah kegiatan
transaksi e-commerce dengan kartu kredit orang lain secara ilegal untuk suatu
transaksi dan lain sebagainya. Transaksi e-commerce, belanja on-line melalui
internet dengan menggunakan kartu kredit orang lain yang telah di ketahui
identitasnya. Pelaku kejahatan carding atau biasa disebut carder atau
cyberfroud alias penipuan di dunia maya ini tidak perlu memiliki kartu kredit korban
secara fisik, tapi cukup dengan tau nomor kartu & tanggal kadaluarsanya.
Untuk memperoleh nomor kartu kredit biasa para carder ini join dengan para
Heacker atau Creacker untuk membobol website – website e-commerce maupun
website milik Bank atau bahkan mereka sekaligus merangkap sebagai Heacker atau
Creackernya. Para pelaku carding mempunyai motif yang hampir sama dengan cyber
stalking, yaitu mendapatkan atau membeli suatu barang tanpa harus membayar
barang apa yang mereka beli tapi dengan menggunakan uang orang lain. Dalam Hal
ini yang paling dirugikan adalah pihak pemilik kartu credit (cc), sedangkan
pihak tempat para Carder melakukan transaksi e-commerce tidak dirugikan karena
uang pemilik kartu kredit tetap masuk ke pihak mereka. Transaksi kecil yang biasa
dilakukan para Carder adalah mereka Cuma membeli software premium, video porno,
e-book, dan membuat akun yang bersifat premium.
Pelaku carding
mempergunakan fasilitas internet dalam mengembangkan teknologi informasi
tersebut dengan tujuan yaitu menimbulkan rusaknya lalulintas maya antara
(cyberspace) demi terwujudnya tujuan tertentu antara lain keuntungan pelaku
dengan merugikan orang lain disamping yang membuat, atau pun menerima informasi
tersebut. Pelaku carding tidak seorang diri, pelaku ini melibatkan beberapa
pihak. Diantaranya ;
1. Carder
Carder adalah pelaku dari
carding, Carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu
netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta untuk memberikan
informasi pribadinya. Teknik umum yang sering digunakan oleh para carder dalam
aksi pencurian adalah membuat situs atau e-mail palsu atau disebut juga phising
dengan tujuan memperoleh informasi nasabah seperti nomor rekening, PIN
(Personal Identification Number), atau password. Pelaku kemudian melakukan
konfigurasi PIN atau password setelah memperoleh informasi dari nasabah,
sehingga dapat mengambil dana dari nasabah tersebut. Target carder yaitu
pengguna layanan internet banking atau situs-situs iklan, jejaring sosial,
online shopping dan sejenisnya yang ceroboh dan tidak teliti dalam melakukan
transaksi secara online melalui situs internet. Carder mengirimkan sejumlah
email ke target sasaran dengan tujuan untuk meng up-date atau mengubah user ID
dan PIN nasabah melalui internet. E-mail tersebut terlihat seperti dikirim dari
pihak resmi, sehingga nasabah seringkali tidak menyadari kalau sebenarnya
sedang ditipu. Pelaku carding mempergunakan fasilitas internet dalam
mengembangkan teknologi informasi tersebut dengan tujuan yaitu menimbulkan rusaknya
lalulintas maya antara (cyberspace) demi terwujudnya tujuan tertentu antara
lain keuntungan pelaku dengan merugikan orang lain disamping yang membuat, atau
pun menerima informasi tersebut.
2. Netter
Netter adalah pengguna
internet, dalam hal ini adalah penerima email (nasabah sebuah bank) yang
dikirimkan oleh para carder.
3. Cracker
Cracker adalah sebutan
untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan
pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian
data, penghapusan, penipuan, dan banyak yang lainnya.
4. Bank
Bank adalah badan hukum
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga merupakan pihak yang
menerbitkan kartu kredit/debit, dan sebagai pihak penyelenggara mengenai
transaksi online, ecommerce, internet banking, dan lain-lain.
2.5 Langkah - Langkah Carding
Dalam menjalankan kejahatan carding, terdapat langkah – langkahnya diantaranya
;
1. Mendapatkan nomor kartu
kredit yang bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain: phising (membuat
situs palsu seperti dalam kasus situs klik.bca), hacking, sniffing, keylogging,
worm, chatting dengan merayu dan tanpa sadar memberikan nomor kartu kredit
secara sukarela, berbagi informasi antara carder, mengunjungi situs yang memang
spesial menyediakan nomor-nomor kartu kredit buat carding dan lain-lain yang
pada intinya adalah untuk memperoleh nomor kartu kredit.
2. Mengunjungi situs-situs
online yang banyak tersedia di internet seperti Ebay, Amazon untuk kemudian
carder mencoba-coba nomor yang dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu
tersebut masih valid atau limitnya mencukupi.
3. Melakukan transaksi
secara online untuk membeli barang seolah-olah carder adalah pemilik asli dari
kartu tersebut.
4. Menentukan alamat tujuan
atau pengiriman, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dengan tingkat
penetrasi pengguna internet di bawah 10 %, Menurut riset Clear Commerce Inc,
perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki
carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi
melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs
belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer
internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online
shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak
diperboleh. Oleh karena itu, para carder asal Indonesia yang banyak tersebar di
Jogja, Bali, Bandung dan Jakarta umumnya menggunakan alamat di Singapura atau
Malaysia sebagai alamat antara dimana di negara tersebut mereka sudah mempunyai
rekanan.
2.6 contoh kasus Carding yang
pernah terjadi
Carding, salah satu jenis
cyber crime yang sekitar 200 kasus cyber crime yang ditangani hampir 90 persen
didominasi carding dengan sasaran luar negeri. Aktivitas internet memang lintas
negara. Yang paling sering jadi sasaran adalah Amerika Serikat, Australia,
Kanada dan lainnya. Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta,
Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi.
Peringkat kedua hacking dengan merusak dan menjebol website pihak lain dengan
tujuan beragam, mulai dari membobol data lalu menjualnya atau iseng merusak
situs tertentu.
Contoh Kasus 1:
Kasus terbaru kejahatan
Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah data nasabah kartu kredit
maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop
Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut digunakan untuk
membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan Amerika Serikat.
Data yang dicuri berasal
dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur
Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan
puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri. Adapun transaksi
yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan juta rupiah.
Kejahatan kartu kredit
terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya transaksi mencurigakan. "Kartu
yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba dipakai untuk bertransaksi di
Meksiko dan Amerika," kata Budi.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah digunakan di sana.
( sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/03/19/087467917/Data-Kartu-Kredit-Ini-Dicuri-untuk-Belanja-di-AS)
Setelah dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah digunakan di sana.
( sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/03/19/087467917/Data-Kartu-Kredit-Ini-Dicuri-untuk-Belanja-di-AS)
Contoh Kasus 2 :
Pada
Juli 2010, Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap karyawan kafe Starbucks
Tebet Jakarta Selatan, DDB, 26 tahun yang terbukti melakukan pembajakan kartu
kredit para pelanggannya. Pelaku mengumpulkan data kartu kredit dari konsumen
tempatnya bekerja dengan cara struk diprint ulang dan dicatat kode
verifikasinya. Dari situ pelaku berhasil menguasai ratusan data kartu kredit.
Data
kartu kredit selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi pembelian alat
elektronik Ipod Nano dan Ipod Touch secara online di Apple Online Store
Singapura hingga lebih dari 50 kali. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP
tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no. 11
tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Contoh Kasus 3 :
Pada September 2011, Polda
Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pemalsu Kartu Kredit dengan kerugian
yang cukup besar Rp. 81 Miliar. Sindikat ini membobol data EDC kartu kredit
dengan dua modus utama. Modus pertama, komplotan ini mencuri data dari pemilik
EDC kartu kredit di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru
pencurian data EDC dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 3412203
Kebayoran Lama pada 18 Agustus hingga 9 September 2011.
Komplotan ini mendatangi
pom bensin untuk menawarkan jasa perbaikan alat gesek.yang rusak. Mereka datang
dengan surat kuasa bank palsu. Pengelola pun menyerahkan alat gesek beserta
rekening dan PIN pemilik SPBU. Aksi komplotan selanjutnya, mengajukan seluruh
rekaman transaksi di SPBU ke bank untuk kemudian dicairkan. Total dana yang
mereka keruk Rp 432 juta. Sindikat ini terbongkar berkat laporan Dodi Iskandar
dari Bank Danamon.
Modus lainnya, pelaku
membuat transaksi pengembalian (refund) fiktif. Komplotan mencuri nomor
identifikasi alat gesek kartu kredit di pertokoan. Nomor tersebut kemudian
ditanamkan di alat gesek milik pelaku. Mereka seolah-olah belanja, padahal
tidak. Yang terjadi selanjutnya, catatan transaksi belanja fiktif langsung
terekam pada alat gesek kartu. Anggota komplotan lantas memencet opsi refund
sehingga mengubah transaksi pengembalian uang, yang mengalir ke rekening
mereka.
Sedikitnya lima bank
uangnya terkuras dalam modus pencurian ini. Jumlah transaksinya mulai Rp 60
juta hingga Rp 70 miliar. Polisi menyita ratusan kartu tanda penduduk palsu,
puluhan kartu anjungan tunai mandiri palsu, belasan EDC kartu kredit, dan
ijazah palsu.
2.7 Beberapa langkah penting
yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1.
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang
terkait dengan kejahatan tersebut;
2.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan
komputer nasional sesuai standar internasional
3.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime;
4.
Meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi; dan
5.
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik
bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime,
antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Di dunia ini banyak hal yang
memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi
informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban
manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai
memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi
manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber
kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi
dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Sebagai manusia yang
beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat
memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya
sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai
melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita
menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
3.2 Saran
Cybercrime adalah bentuk
kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw
adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan
mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus
cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar
hukum dan penegak hukum.
Demikian makalah ini kami
susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik
bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat
mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah
membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia
biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam
penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang
membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang
akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih.
Langganan:
Komentar (Atom)




